Rachmat Effendi Tersangka Penyimanan Ratusan Ekstasi Akhirnya Ditangkap
Jurnal Goal - Polsek Koja menangkap seseorang bandar narkotika di Apartemen Sentral Timur, Cakung, Jakarta Timur. Beberapa ratus ekstasi, ganja, serta sabu, diketemukan dalam penangkapan itu.
Penangkapan dikerjakan Minggu 11 September 2016, sekitaran jam 21. 00 WIB. Mengenai bandar itu yaitu Rachmat Effendi dengan kata lain Epen. Penangkapan Epen dimulai laporan warga yang tahu sering berlangsung transaksi narkotika jumlah besar di apartemen itu.
Benar saja, sesudah dikerjakan penyelidikan penyidik Polsek Koja menengkap Epen di lantai 20 Nomer A2015 D. " Ada didalam 2 tas warna abu-abu serta coklat. Disitu kita dapatkan 4 bungkus plastik isi 401 butir pil ekstasi logo cell warna kuning serta 1 bungkus plastik klip diisi 400 butir pil ekstasi logo cell warna kuning, " kata Kapolsek Koja Kompol Supriyanto di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2016).
Terkecuali beberapa ratus butir ekstasi, pihaknya juga temukan narkotika type sabu seberat 31, 27 gr yang disimpan dalam plastik obat.
Epen juga disangka kuat bandar semua type narkotika. Karena pihaknya juga temukan kantong plastik besar isi ganja seberat 1/2 kg lebih.
" Kami dapatkan narkoba sejumlah 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika type sabu 31, 27 gr serta 2 bungkus plastik hitam isi ganja 520 gr, satu timbangan, duit tunai Rp 260. 000, tas merk lois warna abu-abu, satu buah tas merk polo start warna coklat, bungkus plastil klip, " papar Supriyanto.
Kepolisian mengakui masihlah selalu meningkatkan info yang didapat dari Epen. Disangka kuat Epen tak bermain sendiri dalam mengedarkan barang haram itu.
" Masihlah selalu kita kembangkan. Jaringannya cukup besar ini pelaku, " tutup Supriyanto.
Saat ini Epen masihlah mendekam di sel Polsek Koja, Jakarta Utara. Akibat perbuatanya, tersangka Rachmat Effendi dengan kata lain Epen dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 th. 2009 dengan acaman seumur hidup.



Leave a Comment