Otto Hasibuan Keberatan dengan Hakim Sidang Jessica yang meminta Kedua Ahli Diadu


Jurnal Goal - Hakim anggota Binsar Gultom meminta saksi ahli dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kubu Jessica sama sama bertatapan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, ke dua saksi ahli toksikologi yg didatangkan masing-masing pihak selalu bertolak belakang.

Binsar juga sebutkan hal semacam tersebut di ijinkan dalam pasal 165 KUHP. " Hakim serta hakim anggota memiliki hak buat memohon saksi sama sama berhadap-hadapan buat menguji info masing-masing, " papar Binsar di ruangan sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan hal tersebut, majelis hakim menilainya hal semacam tersebut sanggup menilainya keterangan yg sebetulnya. Atas keinginan itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan keberatannya. Sebab yg didatangkan waktu ini olehnya ahli toksikologi kimia Budiawan, bukanlah saksi.

Sama dengan Otto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhito Muwardi juga menuturkan hal sama. Pihaknya terasa keberatan sebab pada Pasal 165 KUHAP sanggup di-juncto-kan dengan Pasal 179 ayat 2. Yang berlaku buat saksi, berlaku juga buat keterangan ahli.

Tidak cuma itu, saksi ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta juga waktu ini tengah menghadiri persidangan lain. Sesaat Otto terus berkukuh tidak mau saksinya Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU. Sebab saat JPU buat mendatangkan saksi serta ahli udah habis.

Selanjutnya majelis hakim juga selanjutnya berdiskusi sesaat serta menentukan keinginan Binsar bakalan tidak dijalankan.

"Dari hasil musyawarah majelis, lantaran yg selanjutnya menilainya merupakan majelis, biarkanlah kami yg bakal menilainya ketimbang berjalan image yg kurang baik. (Permintaan) saya terlihat spontan lantaran melihat tadi. Kita kesampingkan itu, " ujar Binsar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.