Kepala Bayi Putus, Bidan di Bogor ini Ternyata Hanya Tamatan SMP


Jurnal Goal - Sungguh tragis nasib yang dihadapi oleh seseorang wanita yang bernama Yanti, wanita hamil yang menginginkan melahirkan buah hatinya di bantu oleh seseorang bidan desa ini harus alami nasib yang beberapa begitu mengerikan, lantaran waktu dikerjakan proses persalinan kepala bayi yang akan keluar dari rahim Yanti (23) terputus, Sedang tubuhnya ketinggalan di rahim sang ibu.

Yanti dilahirkan ke RS Medical Centre, Jl. Pajajaran Indah V No. 97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk keluarkan tubuh bayi yang masihlah ketinggalan di rahim nya selesai Peristiwa itu pada Rabu (14/9) malam.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy waktu dihubungi Goal333.com, Kamis (15/9) membetulkan peristiwa itu. Dikatakannya, pihaknya tengah mengecek tiga saksi, Tersangka Bidan Gadungan menempatkan papan nama klinik bersalin di depan tempat tinggalnya untuk membuat meyakini beberapa pasiennya.

Sedang sang ibu bayi wanita itu masihlah melakukan perawatan dirumah sakit serta tubuh bayi yang telah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya telah menyampaikan, dalam menggerakkan profesinya, tersangka memanglah berniat menempatkan papan nama klinik bersalin di depan tempat tinggalnya.

"Memperoleh laporan keluarga korban serta info warga setempat, petugas segera menangkan (DS) Bidan Gadungan tersebut di tempat tinggalnya. Kami juga telah mencabut papan namanya serta dari hasil penyelidikan DS (37) yaitu bidan gadungan yang di ketahui cuma tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ", tuturnya pada Goal333.com.

Pernyataan DS waktu disuruhi info menyampaikan kalau bayi nya telah wafat mulai sejak didalam kandungan hingga saat ia menariknya demikian gampang terputus, Tutur DS membela dianya.

Amiruddin, satu diantara anggota keluarga korban menyampaikan, malam itu Yanti dibawa ke tempat tinggal bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.

"Awalannya kami tidak tahu bayinya telah wafat. Bidannya katakan masih tetap dalam sistem menanti ", tuturnya.

Akibat tindakannya, DS Dijerat Undang-Undang Kesahatan serta Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Wanita yang keseharian cuma untuk ibu rumah-tangga itu mesti mendekam di Mapolres Bogor Kota.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.