Kembali Gratiss !! Kantong Plastik di Minimarket dan Supermarket Kembali Gratis !!


Jurnal Goal - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang digerakkan toko ritel modern di semua Indonesia. Program kantong plastik berbayar Rp 200 menyebabkan pro serta kontra di semua Indonesia.

"Sesudah memperhitungkan secara matang efek yang berkembang, kami mengambil keputusan menggratiskan kembali kantong plastik di semua ritel moderen, mulai 1 Oktober 2016 sampai diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum, " terang Roy N Mandey, Ketua umum Aprindo, Jumat (30/9).

Roy menjelaskan, maksud diterapkannya program kantong plastik tak gratis untuk mensupport usaha pemerintah dalam kurangi jumlah pemakaian kantong plastik di Tanah Air. Terlebih dulu, eksperimen sama sukses digerakkan sepanjang periode 21 Februari sampai 31 Mei 2016.

"Sepanjang masa eksperimen, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik pada Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) lewat Aprindo serta akhirnya jadi bahan pelajari untuk Pemerintah, " terangnya.

Berdasar pada hasil monitoring serta pelajari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) tampak penurunan pemakaian kantong plastik sebesar 25-30 % sepanjang masa eksperimen 3 bln. pertama, dimana 87. 2 % orang-orang menyebutkan dukungannya serta 91. 6 % bersedia membawa kantong berbelanja sendiri dari rumah.

"Karenanya, pemerintah waktu itu mengambil keputusan untuk meneruskan eksperimen itu dengan keluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB. 0/5/2016 mengenai Pengurangan Sampah Plastik Lewat Aplikasi Kantong Berbelanja Plastik Sekali Gunakan Tak Gratis sembari menanti Ketentuan Menteri yang tengah dikaji, " papar Roy.

Tetapi pada perjalanannya, sambung Roy, eksperimen program itu semakin banyak memetik kontroversi di beberapa kelompok orang-orang sesaat Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern terima kritikan dari orang-orang yang berbuntut pada ancaman tuntutan dengan cara hukum, lantaran dikira memungut biaya tanpa ada berdasar pada ketentuan hukum yang kuat.

"Hal semacam ini masihlah saja berlangsung walau kami sudah lakukan sosialisasi program lewat beragam media, personel toko, menempatkan Surat Edaran Dirjen KLHK, dan fasilitas info di beberapa toko anggota Aprindo, " paparnya.

Sebagian Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah terutama perlakuan limbah kantong plastik, yang berisi tak searah dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal itu menyebabkan beberapa peritel mundur dari komitmennya untuk menggerakkan eksperimen tersebut di tokonya, hingga diindikasikan menyebabkan persaingan usaha yg tidak sehat di industri ritel modern.

"Pada prinsipnya, Aprindo bakal tetaplah mensupport program pemerintah. Tetapi kami mengharapkan Permen berkaitan Aplikasi Kantong Plastik Tak Gratis bisa selekasnya diterbitkan, supaya pengerjaannya bisa jalan lebih maksimal serta sesuai sama maksud berbarengan. Aprindo juga siap memberi input perihal Permen itu, " tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.