Akhirnya Hakim Sudah vonis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Dihukum Mati


Jurnal Goal - Pencabul sekalian pembunuh bocah yang dimasukkan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Darmawan dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan membunuh serta mencabuli bocah F, yang jasadnya diketemukan dalam kardus di Lokasi Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhir Oktober 2015.

Hakim Hanry Hangky menyampaikan, terdakwa Agus sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan lakukan pembunuhan sekalian pencabulan pada bocah sembilan th. itu.

Agus tidak mematuhi Pasal‎ 340 KUHP subsider 338, serta ke-2 Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Th. 2014.

"Lantaran sudah bersalah, terdakwa mesti diberikan hukuman yang setimpal atas dianya, " tutur Hanry di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu sore (21/9/2016).

Hakim temukan hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus, yang mengakibatkan hilangnya nyawa bocah F. Rasa sedih orang-tua F yang mendalam serta hal yang lain, jadi pertimbangan yang bikin hakim menjatuhkan hukuman berat pada Agus.

"Perbuatan terdakwa juga dikerjakan dengan sadis. Terlebih dia pernah divonis masalah narkotika. Sesaat tak ada hal yang memperingan untuk terdakwa, " terang Hanry.

Agus tertunduk, ia tidak menjawab pertanyaan hakim apakah dia terima atau tak putusan itu. Dengan cara hukum, Agus masihlah miliki peluang ajukan banding atas putusan itu, sepanjang tujuh hari kerja ke depan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.